Usai Lebaran, Persoalan Lampu Jalan Huhak Akan Digiring Ke Kejaksaan
Banggai, IN
Persoalan dugaan markup/penggelembungan harga pemasangan fasilitas lampu jalan sebanyak kurang lebih 15 unit yang dipasang pada tahun 2021 kemarin di Desa Huhak Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dipastikan akan digiring ke Kejaksaan Negeri Luwuk.
Laporan resmi tersebut akan dibuat secara verbal melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Sulteng yang nota bene berada dibawah satu naungan dengan media cetak Inovasi News dan media online inovasinews.id.

Berdasarkan keterangan para saksi yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup, ada dua persoalan fundamental yang mengindikasikan berbagai kejanggalan terhadap pemasangan penerangan lampu jalan di Desa Huhak pada tahun 2021 kemarin.
Adapun hasil kejanggalan yang ditemukan di lapangan diantaranya, pagu/plafon anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan satu unit lampu jalan dibanderol dengan angka sekitar Rp. 20 juta perunit. Sedangkan informasi yang diperoleh dari pihak penyedia jasa, pihaknya diduga hanya menerima sekitar Rp. 16 juta lebih dana pembayaran uang cash sesuai kwitansi tanda terima uang.
Kejanggalan lainnya adalah, pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Desa Huhak masuk pada kegiatan tahun anggaran 2021 kemarin, hanya saja meski dananya sudah dicairkan akan tetapi disinyalir sempat terjadi keterlambatan pembayaran.
Semua hasil temuan investigasi LSM Lintas Sulteng tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pelaporan ke Kajaksaan Negeri Luwuk, hanya saja karena waktu mepet jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, untuk itu LSM Lintas Sulteng akan memasukan laporan resmi usai lebaran di hari pertama aktif kerja seluruh ASN baik otonom maupun vertikal. *Tim
