Luar Biasa, Kapolres Banggai Sikapi Kasus Oknum, Netral dan Berlaku Adil Tanpa Pandang Bulu
Banggai, IN
Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama SH, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi awak media ini Rabu (12/1/2022) kemarin, terkait langkah-langkah dan sikap sebagai pimpinan dalam menyikapi persoalan oknum MTH terkait penyalahgunaan senjata api (senpi) hingga mengenai paha kiri RD, yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Café 168 House, samping SPBU Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Kamis (6/1/2022) lalu.
Lanjut, penjelasan Kapolres Banggai AKBP.Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, terkait oknum MTH, sudah kita tahan, sebagai terlapor di Propam dan pelapor di Reskrim. Bahkan saat ini dalam penanganan Provos untuk diproses kode etik terkait penyalahgunaan senjata api (senpi). Dalam hal pemberitaan harus berimbang jangan hanya mendengarkan keterangan sepihak tapi harus mendengarkan keterangan kedua bela pihak agar dalam pemberitaan berimbang tidak berat sebelah, marilah kita berlaku adil dalam menyikapi persoalan ini,” kata perwira dua melati ini.

Dalam hal ini perlu kita ketahui bersama yang mana berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti yang ada bahkan sudah dilakukan rekonstruksi konfrontir, ternyata pemicu persoalan ini adalah rasa cemburu. Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 03.45 wita, oknum MTA sedang bercerita dengan seorang wanita (AMD) yang ternyata wanita tersebut adalah mantan pacar RD tiga tahun yang lalu,” kata Kapolres Banggai.
Sementara oknum MTA pada saat kejadian sementara dalam tugas negara memberantas peredaran narkoba, ada surat perintah dan kasat sendiri mengetahui. Dalam tugas pengintaian salah satu target (K) yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Banggai, sementara pelaku yang juga terlapor dipropam (RD).
Dalam pengaruh alkohol dan dipicu rasa cemburu, RD menghampiri MTA dan langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan dan mengenai mata kiri bagian bawah sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh. Oleh karena merasa terancam jiwanya dan bahkan dalam keadaan terdesak, sehingga korban MTA masih dalam keadaan sempoyongan mencabut senjata api (senpi) HS dari pinggang lalu dikokang sebanyak tiga kali dan treger senpi tertekan, akhirnya senpi yang diarahkan ke tanah meletus dan mengenai paha kiri RD,” ungkap Kapolres.
Sontak kawan-kawan RD mendatangi korban MTA dan bahkan salah seorang langsung menepis tangan korban MTA hingga senpi terjatuh ke tanah dan salah satu wanita AMD mengambil senpi milik korban dan diberikan kepada security Café 168.
Kemudian salah satu teman RD yaitu MS mendekati korban MTA dan langsung menonjok hidung korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah, tak lama kemudian saksi lainnya UK langsung merangkul MS sedangkan korban MTA dipegang oleh saksi perempuan YA dan korban langsung dibawa pulang oleh UK ke Asrama Polisi (Aspol).
Oleh sebab itu RD dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal yang disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana pengeroyokan/penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan, dengan motif RD pengaruh alkohol dan cemburu sedangkan MS dengan motif marah karena temannya tertembak. Oleh karena itu MS saat ini ditahan disel tahanan Polres Banggai dan untuk RD menunggu penyembuhan lukanya,” ujar kembali Kapolres Banggai
Disini saya perlu tegaskan terkait kasus ini tidak ada yang ditutupi, semua akan kita jalankan secara terbuka, berlaku netral bahkan marilah kita bersama-sama mengawal proses hukum yang saat berjalan agar terciptanya supremasi hukum yang adil dan perlu saya tambahkan tidak ada intimidasi pada saat proses pemeriksaan,” pungkasnya. *(Roby)
