Penyitaan Kayu Masyarakat Oleh PT. BPH Belum Ada Titik Terang
Banggai, IN
Meski kejadiannya sudah berlangsung sekitar 4 bulan lebih, silang pendapat terkait penyitaan kayu milik masyarakat sekitar 2,5 kubik yang diduga dilakukan oleh PT. Berkat Hutan Pusaka (BPH), upaya mediasi dan penuntasan kasus ini belum juga menunjukan titik terang.
Kronologis kejadian ini bermula dari saling klaim titik koordinat antara kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. BPH dan kepemilikan warga melalui alas hak Surat Keterangan Kepala Desa Dongin tertanggal 5 Januari 1992.

Sabtu (16 Maret 2024) lalu sekitar pukul 17.00 wita, kayu olahan 2,5 kubik di kebun Kalimanyo milik Yoel Salimpah tiba-tiba raib digondol orang.
Disaat itu Agus sempat menanyakan ke petugas pengamanan PT. BPH berinisial “RI” yang nota bene merupakan anggota (TNI AD). Dan pihak pengamaman perusahaan tidak menampik perihal penyitaan kayu tersebut yang menurutnya atas perintah pimpinan perusahaan.

Dikesempatan terpisah ketika kru LSM Lintas Sulteng dan rekan wartawan media online terbitan Luwuk mendatangi PT. BPH untuk upaya mediasi, Menejer PT. BPH Naomi mengaku pihaknya yang melakukan penahanan terhadap kayu olahan warga.
Saat itu Menejer BPH sempat berjanji akan mengembalikan kayu yang telah disita perusahaan kepada warga selaku pemiliknya, akan tetapi sampai sekrang janji itu belum juga ditunaikan bahkan sudah tidak ada lagi kejelasan dari pihak perusahaan.
Sebelumnya juga kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Sub Sektor Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai. Namun sampai sekarang kasus ini masih mengambang tidak ada kepastian hukum. Korban berharap kepada aparat penegak hukum bisa merespon dengan positif masalah yang sempat dialaminya bersama PT. BPH. *Hendra
